Bogor24Update – Pemindahan makam yang berada di lahan milik PLN di Kecamatan Leuwiadeng, Kabupaten Bogor menuai polemik.
Dari total 211 makam yang akan dipindahkan, terdapat sejumlah ahli waris yang belum bersedia makam keluarganya untuk dipindahkan.
Fadliansyah, seorang ahli waris warga Desa Kalong II mengaku belum bersedia, lantaran uang kerohiman yang diterima oleh pihak keluarga, tidak sesuai dengan perjanjian awal dengan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Sebab, lanjut dia, uang kerohiman yang diterima oleh pihak keluarga ahli waris hanya sebesar Rp. 500 ribu per makam.
“Setau saya mereka janji itu Rp 2,5 juta atau lebih, tapi pas saya lihat list di data desa satu kuburan itu Rp 2,1 juta. Bedanya jauh sekali,” kata Fadliansyah, Selasa, 12 September 2023.
Fadliansyah menambahkan, perihal pemindahan makam yang dilakukan oleh pihak PLN, Ia hanya ingin transparan soal anggaran yang dikeluarkan oleh pihak terkait.
“Saya dengan warga sudah bersurat kepada Kecamatan Leuwisadeng agar dipertemukan dengan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk meminta kepastian,” jelasnya
Fadliansyah menuturkan, tak hanya dirinya yang belum mengizinkan makam keluarga dipindahkan. Ia mengklaim masih banyak ahli waris lain yang juga belum bersedia.
“Jadi itu kan PLN pakai anggaran Negara. Nah ini ada oknum yang ingin, makam dengan fasilitasi yang ia tawarkan dengan bayaran Rp 500 ribu, dan mengaku oknum ini dari orang PLN, setau saya warga di sini belum pernah ketemu langsung dengan orang PLN,” terangnya..
Sementara itu, Camat Leuwisadeng, Rudi Mulyana membenarkan bahwa terdapat perwakilan ahli waris yang belum bersedia makam keluarganya untuk dipindahkan.
“Iya, ada warga yang bersurat untuk difasilitasi dengan pihak PLN terkait pemindahan makam. Kami di kecamatan sedang berusaha untuk memfasilitasinya,” pungkasnya.