Bogor24Update – Nasib nahas menimpa seorang perempuan berinisial N di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Perempuan 23 tahun tersebut menjadi korban jambret di Jalan Raya Puncak, tepatnya di depan Restoran Buki Aki, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cisarua pada Senin malam sekitaran pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat N tengah berboncengan dengan kedua teman laki-lakinya di jalan tersebut.
Namun saat dalam perjalanan, motor yang ditumpangi N telah diikuti oleh pelaku jambret.
“Di sepeda motor itu, N bersama dua teman laki-lakinya dipepet oleh orang tak dikenal,” jelas Eddy dalam keterangannya, Selasa 12 November 2024.
Pelaku menarik tas yang sedang digunakan N. Hingga sempat terjadi kejar-kejaran antara kedua belah pihak tersebut.
Saat kejar-kejaran terjadi, pelaku masuk ke gang kecil yang berada di samping KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Cisarua.
Pelaku yang panik pun terjatuh hingga N bersama teman-temannya menabrakan sepeda motor ke arah pelaku.
“Pelaku terjatuh saat hendak masuk ke dalam gang kecil tersebut, sepeda motor yang ditumpangi N yang dikendarai oleh R (temannya) menabrakan sepeda motor yang dikendarainya,” jelas Eddy.
Namun tak berhenti di situ. Pelaku mencoba melawan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis golok yang telah dibawanya.
Golok tersebut kemudian dibacokan ke korban N hingga korban berteriak mengundang warga.
“N berteriak sehingga datang beberapa warga setempat, dan pelaku berhasil diamankan,” terang Eddy.
Akibat bacokan tersebut, korban N mengalami luka sobek di bagian tangan sebelah kiri, tepatnya di sela-sela jari.
“Korban dibawa oleh ke RSPG Cisarua Puncak Bogor. Sementara pelaku diserahkan ke Polsek Cisarua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Eddy.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku adalah WS Bin Karyono (31), seorang wiraswasta asal Kampung Pasanggrahan RT.003/RW.001, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Sementara korban N asal Kalimantan Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KHUP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dalam kasus ini berupa satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna hitam, satu unit handphone, senjata tajam jenis golok, tas selempang perempuan warna krem dan tas berwarna cokelat yang berisikan pakaian milik N. (*)