Bogor24update – Komisi IV DPRD Kota Bogor bersama mitra kerjanya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor menggelar rapat untuk membahas rencana induk pariwisata daerah (RIPDA) Kota Bogor. Salah satunya mengenai pembangunan Museum Pajajaran Kota Bogor.
Rapat kerja itu dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri dan diikuti wakilnya, Atty Somaddikarya serta anggota, Shendy Pratama, Eka Wardhana, Sri Kusnaeni, dan Lusiana Nurrissiyadah. Turut hadir Kepala Disparbud Kota Bogor, Iceu Pujiati beserta jajarannya.
Dalam rapat, Iceu Pujiati menjelaskan bahwa pembangunan Museum Pajajaran salah satu program dari penataan kawasan Batutulis yang merupakan rekomendasi para ahli sejarah, ahli arkeologi dan lain-lain.
Rekomendasi itu berawal dari hasil penelitian para ahli yang dipimpin oleh Profesor Hj. Nina Herlina di Situs Prasasti Batutulis yang merupakan peninggalan kerajaan Sunda Pajajaran.
Oleh karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kemudian melanjutkan dengan rencana program penataan kawasan pendukung dari Situs Prasasti Batutulis.
“Pembangunan ini akan dilaksanakan pada lahan seluas 3.248 meter persegi yang terdiri dari berbagai fungsi,” kata Iceu.
Dari pemaparan Disparbud Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri menilai pembangunan Museum Pajajaran memiliki nilai lebih, lantaran nantinya akan menjadi salah satu daya tarik pariwisata di Kota Bogor.
Tak hanya itu, menurut dia, keberadaannya juga nanti akan menjadi ikon pariwisata baru di kota berjuluk Kota Hujan ini.
“Ini akan menjadi ikon pariwisata di Kota Bogor yang diharapkan bisa menarik banyak wisatawan, dengan dihadirkannya program pertunjukan yang menarik dan atraktif,” ujarnya.
Namun begitu, Saeful menyampaikan masukan dari komisi IV kepada Disparbud agar pembangunan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Demikian pula, sambungnya, dalam proses lelang nanti itu harus transparan agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari.
Lebih lanjut, ia juga menekankan agar Disparbud untuk segera menyiapkan rencana tata kelola pasca pembangunan Museum Pajajaran.
“Agar nantinya pengelolaan Museum Pajajaran Kota Bogor bisa langsung dieksekusi setelah selesai pembangunan,” paparnya.
“Seperti rencana siapa yang mengelola, penetapan ticketing, dan rencana kegiatan yang akan dihadirkan di Museum Pajajaran Kota Bogor,” imbuh dia.
Pasalnya, kata Saeful, jika berkaca pada Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) Kecamatan Bogor Utara, GOM Kecamatan Bogor Selatan, dan juga Taman Manunggal, sampai saat ini Pemkot Bogor belum menetapkan tata kelola aset yang sudah selesai dibangun dan menyebabkan polemik di masyarakat.
“Pemkot Bogor sering hanya terbatas membangun saja, contoh GOM itu. Mereka tidak menyiapkan tata kelola setelahnya. Nah itu menjadi pemikiran kita agar Disparbud dalam membangun Museum Pajajaran disiapkan juga kajian tata kelola,” tukasnya.