Namun dari hasil pengecekan di lapangan, di antaranya mereka masih ada yang berjualan di kawasan tersebut.
“Kalau surat teguran sudah dilakukan, setelah kita cek ternyata masih jualan, lalu satu lapak yang berada di taman diminta untuk dibongkar,” ujar dia.
Dedi menyebut pengawasan petugas tidak hanya di kawasan tersebut, tetapi akan terus dilaksanakan dengan patroli di kelurahan lain, terutama pada lokasi yang dilarang berjualan oleh PKL.
“Kita awasi dan kita juga patroli, bagi ruang terbuka hijau tidak boleh digunakan untuk berjualan atau membuka lapak,” tandas dia.