Bogor24Update – Oknum Polisi bernama Nikson Jeni Pangaribuan (41) tega membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61) di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu 1 Desember 2024 sekitar pukul 21.30 WIB itu bermula saat korban sedang melayani pembeli di warungnya.
Namun berdasarkan informasi beredar, pelaku dikabarkan mengalami gangguan jiwa. Seperti halnya disampaikan Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Madursanyah dalam keterangannya, Senin 2 Desember 2024.
Kata Wahyu, saat itu, Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes dengan cepat mengamankan pelaku untuk membawanya ke Rumah Sakit Kramat Jati.
“Pelaku diduga menderita gangguan jiwa yang bisa menyerang dengan ditemukannya keterangan saksi baik keluarga maupun kerabat, surat keterangan berobat di RS Polri dan obat-obat gangguan jiwa seperti Soroquin dan Divalproex,” jelas Wahyu.
Baca Juga :Â Biadab! Oknum Polisi Habisi Ibu Kandung dengan Tabung Gas di CileungsiÂ
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengaku tidak melihat adanya tanda-tanda bahwa pelaku memiliki gangguan jiwa.
“Kami tidak melihat itu (pelaku gangguan jiwa), kami akan laksanakan dulu (dengan) tegas, itu secara baik dan kami akan proses ini secara transparan,” jelas Rio kepada wartawan.
Rio menuturkan bahwa saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
“Anggota lagi melakukan penyelidikan secara mendalam, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi,” tuturnya.
“Dan tentunya kami akan berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait etiknya. Dan kami akan melakukan pidana secara tegas,” tegas Rio menekankan. (*)