“Lalu obat-obat keras jenis tramadol 1.335 butir, three-x 320 butir, eximmer 738 butir, dan reklonad tiga butir,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin meminta seluruh stakeholder membasmi barang-barang ilegal tersebut.
“Ini menjadi harapan kita sama-sama, mari kita perangi barang-barang yang tidak memenuhi standar atau yang ilegal untuk beredar luas di Kabupaten Bogor,” ucapnya.
“Tentunya kami banyak berharap semua harus lebih baik dan tidak ada lagi barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)