“Selain uang tunai sejumlah tersebut, pelaku mengambil 129 bungkus rokok, madu 2 botol, telur omega 20 butir, 1 biscuit kaleng, dan 5 buah mie instan,” urainya.
Dalam kejadian itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya satu buah besi ulir sepanjang 1 meter, satu buah gunting kawat, satu utas tali tambang, dua bungkus plastik tempat telur, dan uang tunai sebesar Rp1.037.000.
Kasus pencurian ini, terang Kombes Bismo, merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merupakan kepala toko minimarket tersebut sekira pukul 06.20 WIB.
“Saat itu tim piket reskrim menerima telepon ada warga yang melaporkan bahwa ada seseorang diduga pelaku pencurian yang diamankan oleh warga. Selanjutnya tim reskrim bersama Bhabinkamtibmas dan anggota SPKT mendatangi TKP, lalu mengamankan orang yang diduga pelaku pencurian tersebut ke Polsek Bogor Utara,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dan 5. Ancamannya, hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Haris)