Bogor24Update – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menanggapi tudingan DPRD soal penanganan PT Rainbow Indah Carpet, di wilayah Kecamatan Sukaraja.
Cecep berkilah bahwa dalam penyegelan suatu tempat ada aturannya dan tidak bisa asal dieksekusi.
“Ada miskomunikasi, yang namanya penyegelan itu tidak bisa sembarangan karena penyegelan itu produk hukum yang ada aturannya,” ujar Cecep kepada wartawan, Jumat, 28 Februari 2025.
Cecep menjelaskan, dalam proses penyegelan, harus mengacu pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang mekanisme penertiban.
“Penyegelan ada tahapan yang harus kita lalui, bukan diindahkan. Jadi, semua yang dilakukan operasi langsung ke lapangan sidak oleh Komisi I dan III kita akan respon, tapi ketika diperintahkan penyegelan kita akan melakukan SOP,” ucapnya.
“Ada tahapan disitu seperti pendalaman, pengecekan, pendalaman kajian perizinan yang ada, baru kita menyegel,” sambungnya.
Cecep mengungkapkan, secepatnya akan kembali menjadwalkan ulang untuk datang ke PT Rainbow.
Mengingat, telah adanya bukti berupa surat dari Camat Sukaraja yang berisikan bahwa PT Rainbow menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban hingga berujung demo dari warga setempat.
“Di kunjungan berikutnya saya perintahkan Kabid Gakda, OPD terkait dengan Rainbow Carpet. Jadi, bisa menilai dan melihat pelanggaran apa yang terjadi di Rainbow Carpet,” tuturnya.
“Jadi bukan ditunda, tapi justru akan kita dalami lagi hanya waktu yang mungkin sekarang kita sinkronkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, jajaran Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor telah melakukan pemanggilan terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terkait kelanjutan PT Rainbow Indah Carpet yang bermasalah, Rabu, 26 Februari 2025.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana mengatakan bahwa pertemuan itu dilakukan buntut adanya ketidaksinkronan antara anggotanya dengan Satpol PP saat melakukan sidak ke beberapa perusahaan, salah satunya PT Rainbow Indah Carpet yang ada di kawasan Sukaraja.
Pria yang akrab disapa Ipeck itu meyebut, setiap temuan yang didapat di PT Rainbow Indah Carpet saat melakukan sidak selalu berakhir tanpa penindakan sehingga dirinya memanggil Satpol PP.
“Satpol PP insya allah lah bersinergi dengan Komisi I karena untuk mendukung program 100 hari Bupati Bogor, jadi kalo sidak itu selalu kami support sama Satpol PP mulai dari sekarang,” ujar Muhammad Irvan Maulana kepada wartawan. (*)