Bogor24update – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Restorative Justice yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor. Rencananya, raperda tersebut akan segera digodok di DPRD Kota Bogor.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan pembahasan, setelah selesainya penyusunan naskah akademis dan draft raperda tersebut.
“Jadi setelah menggelar forum group discussion (FGD) dengan Kejaksaan RI, kami sudah mendapatkan khazanah ilmu bahwa restorative justice ini merupakan ikhtiar dalam penyelesaian masalah di luar kasus persidangan. Sehingga, jika ini bisa di-perda-kan maka menjadi sangat bagus untuk Kota Bogor,” ujarnya, Rabu (12/4/2023).
Endah lanjut memaparkan maksud dibuatnya Raperda tentang Rumah Restorative Justice ini untuk meningkatkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar lebih peka terhadap permasalahan di lingkungannya, juga berperan aktif dalam penyelesaian setiap permasalahan yang terjadi.
“Di dalam raperda ini juga kami memiliki tujuan salah satunya untuk memberikan penyelesaian perkara yang menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak dengan mengembalikan pada kondisi semula, tanpa menimbulkan stigma negatif dan pembalasan,” imbuhnya.
Dalam raperda ini, lokasi untuk pelaksanaan regulasi dimaksud nantinya akan berada di tingkat kelurahan dan kecamatan se-Kota Bogor.
Dalam penetapannya akan diatur di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), sekaligus melibatkan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan rumah restorative justice.
“Tentu di dalam raperda ini akan ada batasan antara kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada,” kata Endah memungkas.
Untuk diketahui, Kota Bogor telah memiliki Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara yang diresmikan pada Agustus tahun lalu.
Dibentuknya Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative merupakan tindak lanjut imbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.
Adapun latar belakang dibangunnya Rumah Keadilan Restorative Justice adalah banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan jika dilihat dari sisi lain bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal.
Syarat utama restorative justice adalah, yakni terjadi perdamaian pihak yang terlibat dan syarat lain, di antaranya ancaman di bawah 5 tahun, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, dan pertama kali melakukan tindak kejahatan.