Bogor24Update – Sebanyak 30 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari enam kecamatan dilantik dan diambil sumpah jabatan di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Kamis, 16 Mei 2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPK yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor itu turut disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah dan juga jajaran Muspika dari enam kecamatan.
“Hari ini bagian dari salah satu rangkaian Pilkada yakni pelantikan PPK. Jadi ini ujung tombak juga selain nanti PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan dilantik juga,” ujar Syarifah.
Tak hanya dilantik, 30 PPK juga diambil sumpah jabatan dan melakukan pakta integritas. Hal ini untuk menjamin netralitas PPK yang artinya tidak berpihak, tidak partisan, tidak mementingkan golongan, dan melaksanakan tugas secara profesional.
“Semua warga Kota Bogor ingin mendapatkan kepala daerah yang terbaik, jadi pelaksanaan Pilkada mendatang harus dilaksanakan dengan jujur, adil, cermat, dan netral,” tegas Syarifah.
Selain itu, terang Sekda, 9 bulan ke depan PPK harus memiliki sensitivitas, yakni tidak melakukan pertemuan khusus dengan partisan tertentu agar tidak ada kesalahpahaman dan tentunya bisa menjaga kondusifitas Pilkada agar pelaksanaannya berjalan lancar, aman, dan damai.
“Kami juga berharap partisipasi warga Kota Bogor yang memilih bisa lebih meningkat lagi di Pilkada 2024,” kata Syarifah.
Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin menjelaskan, pelantikan PPK merupakan salah satu tahapan Pilkada yang harus dilaksanakan di Kota Bogor.
Tahapan dimaksud, yakni membentuk badan ad hoc, di antaranya membentuk dan melantik PPK di enam Kecamatan Kota Bogor dengan jumlah 30 orang alias lima orang per kecamatan.
“Kegiatan mereka sesuai dengan amanah, yakni dilakukan orientasi terlebih dahulu. Karena tugas pertama mereka adalah membangun koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kebijakan di wilayah masing-masing, baik dengan Forkopimcam maupun tokoh masyarakat lainnya,” jelas Habibi.
Pihaknya sudah memastikan latar belakang dari 30 PPK yang dilantik ini tidak ada yang berasal dari partai politik dan memang tidak diperbolehkan.
Bagi seluruh PPK se-Kota Bogor juga harus bisa menjaga netralitas, integritas sesuai dengan sumpah janji yang sudah diikrarkan dan pakta integritas yang sudah ditandatangani.
“Ini juga sesuai dengan surat pernyataan pada waktu pendaftaran bahwa mereka tidak terafiliasi dengan golongan yang berbau politis apapun atau partai politik,” tutupnya. (*)