Bogor24Update – Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menginstruksikan Pemkab Bogor dan jajaran untuk berkomitmen menjalankan aturan operasional truk tambang, khususnya di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Bey juga meminta Polres dan Kodim 0621/Kabupaten Bogor untuk sama-sama mengawasi operasional truk pengangkut tambang di area tersebut.
“Saya mohon semuanya dikerjakan dengan baik. Diawasi sesuai revisi Perbup Operasionalnya jam 10 malam sampai kam 5 pagi. Jangan curi-curi parkir,” kata Bey saat berkunjung ke Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Minggu 19 November 2023.
Aturan operasional truk pengangkut tambang sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021yang belum lama direvisi oleh Bupati Bogor, Iwan Setiawan.
Revisi Perbup yang ditandangani Iwan pada Jumat 17 November 2023 mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00- 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.