Bogor24Update – Seorang kurir narkoba jenis ganja berinisial R (28) ditangkap polisi. Dia ditangkap saat hendak mengambil barang haram itu di Kampung Babakan Lio, Kelurahan Balumbangjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso melalui Kasatnarkoba Kompol Eka Candra menjelaskan, pengungkapan kasus ganja ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Balumbangjaya sampai Cifor kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Berbekal informasi itu, Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap R pada 27 November 2024 malam.
Eka menjelaskan penangkapan R berawal dari petugas yang merasa curiga dengan pemuda ini tengah mencari sesuatu di bawah gerobak mie ayam.
“Saat observasi di wilayah rawan tersebut, kami melihat ada seseorang dengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan sambil mencari sesuatu di bawah gerobak mie ayam,” katanya.
Setelah diamankan dan dilakukan interogasi oleh petugas, R mengakui bahwa dirinya akan mengambil paket narkoba jenis ganja.
Di lokasi, petugas kemudian menemukan lima paket besar ganja yang dibungkus plastik hitam dengan berat 5.250 gram.
“Di situ kami berhasil menemukan dari bawah gerobak mie ayam berupa plastik hitam berisi lima lima paket ganja yang dilapisi lakban cokelat,” ujarnya.
R berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Bogor Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)