Bogor24update – Oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor, Edi Kusmana, dijatuhkan vonis empat bulan penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan tanah di wilayah Kecamatan Gunungsindur.
Tak hanya sendiri, Edi yang merupakan Politisi PPP itu divonis bersalah bersama Kepala Desa Cibinong, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Heri Mulyadi dalam sidang di PN Cibinong, kemarin.
Dibacakan langsung oleh Ketua sidang yakni Yudhistira, keduanya dinyatakan bersalah terkait jual beli empat bidang tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunungsindur, dengan nilai Rp1.787.750.000 dari perwakilan pihak perusahaan PT Jaya Protindo.
“Terdakwa Edi Kusmana Atmaja dan Heri Mulyadi, masing-masing secara menyakinkan terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan korbannya PT Jaya Protindo,” kata Yudhistira.
Dalam putusan ini, keduanya dikenakan pasal 378, 372 dan 263 KUHP masing-masing divonis bersalah dengan hukuman penjara 4 bulan 15 hari.
“Masing-masing divonis penjara 4 bulan 15 hari,” ungkap Yudhistira.
Baca Juga :Â Penipuan Investasi Modus Jual Beli Hewan Langka, Kerugian Lebih dari 1 miliar
Yudhistira mengatakan, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor itu karena kedua terdakwa belum pernah melakukan kejahatan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Atas putusan atau vonis yang diutarakan Majelis Hakim PN Cibinong ini, baik JPU Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor maupun kuasa hukum terdakwa tidak keberatan atau menerima putusan tersebut.
“Terdakwa Edi Kusmana juga sudah mengembalikan kerugian yang dialami oleh PT Jaya Protindo, walaupun begitu itu tidak membebaskan terdakwa dari hukuman pidananya. Apalagi, belum ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan PT Jaya Protido,” tandasnya.