“Masing-masing divonis penjara 4 bulan 15 hari,” ungkap Yudhistira.
Baca Juga : Penipuan Investasi Modus Jual Beli Hewan Langka, Kerugian Lebih dari 1 miliar
Yudhistira mengatakan, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor itu karena kedua terdakwa belum pernah melakukan kejahatan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Atas putusan atau vonis yang diutarakan Majelis Hakim PN Cibinong ini, baik JPU Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor maupun kuasa hukum terdakwa tidak keberatan atau menerima putusan tersebut.
“Terdakwa Edi Kusmana juga sudah mengembalikan kerugian yang dialami oleh PT Jaya Protindo, walaupun begitu itu tidak membebaskan terdakwa dari hukuman pidananya. Apalagi, belum ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan PT Jaya Protido,” tandasnya.