Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parman & Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni menjelaskan, dari sisi regulasi kepemiluan, KPU Kota Bogor sudah menetapkan titik-titik mana saja yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk pemasangan APK.
“Kaitan dengan tugas kami di Bawaslu Kota Bogor untuk fokus pengawasan kaitan penindakan APK yang melanggar ini untuk lokusnya di dua tempat, pertama APK yang menempel di pohon dan kedua APK yang ditempel di tiang listrik dan fasilitas umum,” tuturnya.
Sejauh ini, pihaknya mencatat ada sekitar 1.502 APK yang terdeteksi melanggar titik lokasi pemasangan di Kota Bogor.
Sebelumnya, kata Fathoni, Bawaslu Kota Bogor sudah mengimbau terkait APK untuk dipasang di titik lokasi yang sudah ditentukan.
“Untuk hal ini (APK yang melanggar) tentu akan ada tindak lanjut terkait sanksi dan sebagainya yang poinnya lebih ke administratif,” katanya.
Menurutnya, kegiatan ini akan menjadi bahan evaluasi dan akan dijadwalkan kembali hingga hari H di masa tenang.
Seusai ditertibkan, APK-APK tersebut akan diserahkan ke Bakesbangpol Kota Bogor untuk diinventarisir dan didata.