“Terjadi selisih paham karena US memasang lampu penerangan di Jalan Roda tanpa seijin YF yang mengklaim jalur Jalan Roda diduga merupakan wilayah kekuasaan tersangka yang bisa dipakai berjualan,” ungkapnya.
Dikatakan Kasat kebih lanjut, tersangka lantas mengusir korban dengan cara menyodok nyodokan sajam yang dibawanya saat terekam kamera warga.
“Namun korban (US) tidak mau sehingga sajam disabetkan dan ditangkis oleh US sehingga mengakibatkan luka di tangan,” lanjutnya lagi.
Korban pun kemudian mepalorkan kejadian ini ke Mapolresta Bogor Kota yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/305/V/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tanggal 06 Mei 2023.
Kasat menerangkan, tersangka kerap melakukan aksi premanisme disepanjang jalur Jalan Roda Pasar Bogor dengan besaran uang kutipan bervariasi yang diminta dari para pedagang.
“Untuk saksi saki yang sudah diperiksa mengakui kena kutipan uang dengan nominal yang tidak menentu atau berbeda beda,” terangnya.
Tersangka dijerat pasal 351 dan 335 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pengancaman dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun penjara.