Bogor24Update – Polisi mengungkap kasus penemuan mayat pria di kali Cidepit tepatnya di Gang Makam, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Sabtu sore.
Mayat yang diketahui bernama Tata Sumitra (60) ternyata korban pembunuhan. Seorang pelaku berinisial RA (30) diamankan polisi tak kurang dari 24 jam.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas mendapati adanya kejanggalan dengan ditemukannya beberapa luka lebam pada jasad mayat tersebut.
Atas dasar itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Tim Inafis.
“Dari hasil penyelidikan kami mengetahui korban ini berinisial TS yang alamatnya tidak jauh dari tempat penemuan jenazah tersebut,” kata Luthfi, Senin, 1 Juli 2024 di Polresta Bogor Kota.
Baca juga : Petugas Gabungan Evakuasi Jenazah Pria di Kali Cidepit Kota Bogor
Sementara dari keterangan pihak keluarga korban diperoleh informasi dan membenarkan bahwa mayat yang ditemukan di kali Cidepit merupakan korban tindak pidana pembunuhan.
Ia lanjut menjelaskan, hasil otopsi sementara terhadap jenazah ditemukan ada beberapa luka lebam di bagian wajah dan dada.
Kemudian, tulang iga di bagian dada patah hingga merobek organ jantung, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Disamping itu, hasil otopsi menyebutkan adanya pasir di dalam saluran pencernaan yang menunjukkan bahwa korban tenggelam di kali tersebut.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan mengidentifikasi bahwa pelakunya berinisial RA. Pelaku yang berprofesi pengamen langsung diamankan petugas di malam harinya.
“RA ditangkap di tanggal 29 Juni juga sekitar pukul 10 malam di daerah Cilendek, Kota Bogor,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, RA mengakui telah melakukan penganiayaan dengan memukul wajah dan menendang perut korban hingga jatuh tersungkur.
Setelah itu, pelaku menyeret korban dengan menarik kerah bajunya ke arah jembatan sekitar 30 meter dari lokasi awal.
Tak hanya itu, di jembatan pelaku kembali memukul wajah dan menendang korban hingga akhirnya terjatuh ke kali Cidepit.
“Karena korban sudah lemas dan mungkin sudah tidak bisa beraktivitas di air akhirnya korban tenggelam. Korban ditemukan pada hari Sabtu, 29 Juni sore,” katanya.
Kepada penyidik, RA juga mengaku aksinya itu dilakukan pada Rabu, 26 Juni sekira pukul 03.00 WIB. Setelah itu, pelaku pulang ke rumahnya.
Adapun motif pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati dan dalam kondisi pengaruh alkohol.
“Sejauh pengakuan tersangka sakit hati, karena tersangka ini kebetulan bertemu dengan korban di warung makan, kemudian ditanya ‘malam hari ini mau makan apa?’ Namun karena tersangka terpengaruh minuman beralkohol sehingga terpancing emosi,” tandasnya.
Kini atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)