Bogor24Update – Meski dilarang Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Satpol PP Kabupaten Bogor hanya memberikan imbauan kepada mereka yang kerap melakukan pungutan sumbangan di jalanan.
Seperti diketahui, Dedi melarang segala bentuk pungutan sumbangan di jalan baik untuk kepentingan masjid maupun pengamen.
Menindaklanjuti hal itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengaku siap untuk mengikuti arahan yang diminta oleh Dedi Mulyadi.
“Kaitan dengan (larangan) pungutan (sumbangan) yang di jalan itu tujuannya sangat baik dalam menciptakan suasana yang kondusif, mungkin (jadi) tidak macet ketika pungutan tersebut dilarang dilakukan di jalan,” ujar Cecep kepada wartawan, Jumat, 18 April 2025.
Menurut Cecep, saat ini banyak oknum-oknum yang meminta sumbangan di jalan dengan mengatasnamakan untuk kepentingan tempat ibadah.
Padahal, menurut dia, hasil sumbangan yang didapat itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pungutan ini dilakukan untuk perbaikan sarana masjid atau mushola, mudah-mudahan hasilnya disampaikan kepada yang betul-betul memerlukan butuh anggaran terhadap pembangunan objek tersebut,” ucapnya.
Namun begitu, Cecep mengakui masih adanya sejumlah pungutan sumbangan yang dilakukan untuk kepentingan tempat ibadah di sejumlah daerah Kabupaten Bogor.
“Penindakan kemungkinan mungut-mungut gitu apalagi di depan masjid-masjid masa iya ada penindakan, paling kita kasih himbauan dan kita memberitahu RT dan RW termasuk desa dan kecamatan,” tuturnya.
Cecep berharap dengan telah adanya peraturan yang diminta oleh Dedi Mulyadi tersebut bisa dipatuhi oleh sejumlah tempat ibadah.
“Ini bukan tugas seorang OPD, tetapi tugas kita bersama yang harus mensosialisasikan. Mudah-mudahan ada langkah terbaik kaitan masalah sosial, terutama masalah sarana yang membutuhkan dukungan anggaran,” pungkasnya.(*)