Bogor24Update – Polres Bogor mengungkap motif pria berinisial A (35) yang mencabuli bocah R (10) di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor
Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Bogor, Ipda Ndaru Cahya Diana mengungkapkan bahwa untuk melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu kepada korban.
Kejadian itu, kata dia, bermula saat korban bermain bersama SN (5) yang merupakan anak dari pelaku di rumahnya pada Rabu, 1 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat sedang bermain, SN kemudian pergi ke toilet untuk mandi dan meninggalkan korban bermain sendirian di dapur.
Melihat korban yang tengah sendirian, pelaku kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar.