Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Hukum dan Kriminal

Nelayan Palabuhanratu Ditusuk karena Dituduh Kirim Santet, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Redaksi Sukabumi by Redaksi Sukabumi
30 Agustus 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Nelayan Palabuhanratu Ditusuk karena Dituduh Kirim Santet, Polisi Ungkap Motif Pelaku

SUKABUMI24UPDATE – Kasus penusukan seorang nelayan di kawasan Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial M yang diduga menyerang korban, Aep Saepudin, menggunakan senjata tajam.

Motif di balik aksi tersebut terbilang tidak biasa. Polisi mengungkap, penyerangan diduga dipicu dendam setelah pelaku meyakini korban telah mengirimkan santet atau guna-guna kepada dirinya. Keyakinan tersebut kemudian berkembang menjadi kebencian hingga berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, dugaan tersebut merupakan keyakinan pelaku yang menjadi awal munculnya kebencian terhadap korban.“Adapun kronologis kejadian tersebut adalah berawal dari terlapor yang menganggap bahwa korban mengirimkan santet kepada pelaku, sehingga dari situ berawal munculnya kebencian terlapor kepada korban sampai dengan terjadinya penganiayaan tersebut,” ujar Dudi saat konferensi pers, Jumat (28/8/2026).

BACA JUGA :

WNA Tiongkok Diamankan di Sukabumi, Aktivitas Perjodohan Lintas Negara Didalami

WNA Tiongkok Diamankan di Sukabumi, Aktivitas Perjodohan Lintas Negara Didalami

30 Agustus 2026
Gara-gara Cincin Kesasar, Warga Warudoyong Panggil Damkar

Gara-gara Cincin Kesasar, Warga Warudoyong Panggil Damkar

29 Agustus 2026
3 Kios Ludes Terbakar Di Citaming,Damkar Kerahkan 3 Unit

3 Kios Ludes Terbakar Di Citaming,Damkar Kerahkan 3 Unit

29 Agustus 2026
KPK : Penggeledahan di Disdik Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa 

KPK : Penggeledahan di Disdik Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa 

28 Agustus 2026

Peristiwa penusukan terjadi pada Rabu malam (26/8/2026). Saat itu, Aep Saepudin sedang beristirahat di pelataran dermaga setelah selesai melaut. Situasi berubah ketika M datang menghampiri korban. Pelaku kemudian diduga menyerang korban menggunakan sebilah golok berukuran kecil. Korban sempat berusaha membela diri. Namun, dari beberapa kali percobaan penyerangan, dua serangan di antaranya mengenai tubuh korban.“Saat itu beberapa kali terlapor mencoba melukai korban. Namun, dua kali tersebut yang memang mengenai badan korban,” kata Dudi.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian perut dan punggung. Aep kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Palabuhanratu. Hingga Jumat (28/8/2026), kondisi korban dilaporkan telah sadar dan dapat berkomunikasi. Kasus tersebut sebelumnya sempat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Salah satunya menyebut pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ. Namun, polisi membantah dugaan tersebut berdasarkan pemeriksaan awal terhadap M. Dudi menegaskan, pelaku berada dalam kondisi normal dan masih mampu berkomunikasi dengan baik saat diperiksa penyidik.

“Sampai saat ini kita dapat memastikan bahwa terlapor dalam kondisi normal, tidak terganggu atau tidak dalam kondisi ODGJ. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor dalam keadaan normal, biasa, karena masih bisa berkomunikasi dengan baik,” tegasnya.

Dengan demikian, proses hukum terhadap M tetap berjalan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. M ditangkap penyidik Satreskrim Polres Sukabumi setelah kasus tersebut dilaporkan melalui laporan polisi nomor LP/501/VIII/2026. Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya sebilah golok kecil yang diduga digunakan dalam penyerangan serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi proses penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa penusukan tersebut. Sementara itu, korban masih menjalani pemulihan setelah mendapatkan penanganan medis di RSUD Palabuhanratu.

Tags: #PolresSukabumi #AKBPBennyCahyadi #AKBPSamian #KapolresBaru #FarewellParade #SukabumigoloknelayanpalabuanratuPelaku penusukan
SendShare1Tweet1ShareShareSend
Previous Post

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Bogor Terbakar, 8 Mobil Damkar Diterjunkan 

Next Post

WNA Tiongkok Diamankan di Sukabumi, Aktivitas Perjodohan Lintas Negara Didalami

Redaksi Sukabumi

Redaksi Sukabumi

Related Posts

WNA Tiongkok Diamankan di Sukabumi, Aktivitas Perjodohan Lintas Negara Didalami
Hukum dan Kriminal

WNA Tiongkok Diamankan di Sukabumi, Aktivitas Perjodohan Lintas Negara Didalami

30 Agustus 2026
Gara-gara Cincin Kesasar, Warga Warudoyong Panggil Damkar
Cerita Warga

Gara-gara Cincin Kesasar, Warga Warudoyong Panggil Damkar

29 Agustus 2026
3 Kios Ludes Terbakar Di Citaming,Damkar Kerahkan 3 Unit
Sukabumi24update

3 Kios Ludes Terbakar Di Citaming,Damkar Kerahkan 3 Unit

29 Agustus 2026
KPK : Penggeledahan di Disdik Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa 
Bogor24update

KPK : Penggeledahan di Disdik Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa 

28 Agustus 2026
Usai Bappenda dan BKPSDM, Kini KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor
Bogor24update

Usai Bappenda dan BKPSDM, Kini KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor

28 Agustus 2026
Lakukan Penggeledahan, KPK Sita Sejumlah Dokumen di Dua Dinas Pemkab Bogor
Bogor24update

Lakukan Penggeledahan, KPK Sita Sejumlah Dokumen di Dua Dinas Pemkab Bogor

27 Agustus 2026
Next Post
WNA Tiongkok Diamankan di Sukabumi, Aktivitas Perjodohan Lintas Negara Didalami

WNA Tiongkok Diamankan di Sukabumi, Aktivitas Perjodohan Lintas Negara Didalami

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Siap-siap Ribuan Massa kepung Balai Kota, Posko Logistik Aksi 2.6.26 Dibuka, Forum RT/RW Kota Sukabumi

Siap-siap Ribuan Massa kepung Balai Kota, Posko Logistik Aksi 2.6.26 Dibuka, Forum RT/RW Kota Sukabumi

1 Juni 2026
Pemkab Bogor Bakal Kerahkan Ikan Endemik untuk Basmi Sapu-Sapu

Pemkab Bogor Bakal Kerahkan Ikan Endemik untuk Basmi Sapu-Sapu

9 Mei 2026
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023

EDITOR'S PICK

Promo KTP Hadir Kembali, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan

Promo KTP Hadir Kembali, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan

15 Januari 2025
Antisipasi Tawuran, Ratusan Remaja Hendak Ke Puncak Diamankan Polisi di Kota Bogor

Antisipasi Tawuran, Ratusan Remaja Hendak Ke Puncak Diamankan Polisi di Kota Bogor

23 Maret 2024
Mahasiswa LSPR Akan Perkenalkan Batik Cibuluh di Australia

Mahasiswa LSPR Akan Perkenalkan Batik Cibuluh di Australia

2 Desember 2024
Gudang Kayu di Ciomas Dilahap Si Jago Merah

Gudang Kayu di Ciomas Dilahap Si Jago Merah

18 Juli 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In