SUKABUMI24UPDATE – Aktivitas seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Yang Li di Kabupaten Sukabumi tengah menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi. Yang Li diamankan petugas setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjodohan lintas negara yang dilakukannya. Pria yang diketahui memegang Visa Pekerja Jarak Jauh (Remote Worker) tersebut diduga menawarkan jasa perjodohan bagi pria asal Tiongkok yang ingin mencari pasangan perempuan Indonesia.
Informasi tersebut pertama kali diterima Imigrasi Sukabumi dari masyarakat Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penelusuran untuk memastikan aktivitas Yang Li selama berada di Indonesia. Petugas juga menelusuri aktivitasnya di media sosial asal Tiongkok, Douyin. Dari hasil penelusuran tersebut, Imigrasi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Yang Li untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah diamankan, Yang Li menjalani pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Sukabumi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dokumen perjalanan, jenis izin tinggal yang dimiliki, serta aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia sesuai dengan izin yang diberikan. Dalam proses pemeriksaan, petugas juga mengetahui bahwa Yang Li telah menikah dengan seorang perempuan asal Sukabumi.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Torang Pardosi, mengatakan pemeriksaan terhadap Yang Li masih berlangsung. Menurutnya, petugas belum mengambil kesimpulan karena seluruh informasi yang diperoleh masih harus dicocokkan dengan keterangan yang diberikan dan bukti yang ditemukan.
“Proses terhadap yang bersangkutan masih pada tahap pemeriksaan dan pendalaman. Setiap informasi yang kami peroleh akan diverifikasi berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ditemukan,” ujar Torang, Sabtu (29/8/2026).
Selain mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Sukabumi juga menelusuri lebih jauh aktivitas perjodohan yang diduga dilakukan Yang Li. Petugas bahkan membuka kemungkinan adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam praktik tersebut. Namun, Imigrasi belum menyimpulkan adanya TPPO karena proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti masih berjalan. Jika nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana, Imigrasi memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, mengatakan pengamanan Yang Li bermula dari kepedulian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungan mereka. Menurut Henki, laporan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap orang asing. “Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pengawasan orang asing. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Henki.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap Yang Li masih dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi. Petugas masih mendalami aktivitas perjodohan lintas negara tersebut, termasuk menelusuri bagaimana jasa tersebut dijalankan, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah aktivitas tersebut sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Imigrasi juga masih mengumpulkan dan memverifikasi berbagai bukti sebelum menentukan langkah hukum terhadap Yang Li. Dengan demikian, dugaan penyalahgunaan izin tinggal maupun dugaan TPPO masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum proses pemeriksaan selesai.




















