Bogor24Update – Polres Bogor menangkap dua pria yang terlibat cekcok dengan warga di wilayah Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kedua pria yang diketahui berinisial KS (33) dan ES (26) itu ditangkap setelah melakukan tindakan premanisme hingga pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan senjata api airsoft gun terhadap warga di area PT BCMG Tani Berkah Cigudeg.
Peristiwa itu pun sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, memperlihatkan bahwa para pelaku melakukan pengancaman hingga mengaku sebagai aparat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa keduanya ditangkap karena selain melakukan ancaman, juga tidak memiliki izin resmi kepemilikan senjata api.
“Dua tersangka KS dan ES diamankan karena membawa senjata yang tidak memiliki izin resmi dalam Pasal 1 ayat (1) Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Rio dalam keterangannya, Rabu, 16 Juli 2025.
Rio menjelaskan, kejadian bermula saat dua pria mengetahui adanya sekelompok orang masuk ke area perusahaan.
Karena tak terima asal masuk, kedua pria tersebut mempertanyakan alasan sekelompok orang itu datang hingga berakhir dengan cekcok dan perkelahian.
“Di lokasi, KS membawa parang dan sempat menempelkan senjata tersebut ke leher seorang warga, lalu menamparnya sehingga memicu keributan fisik,” jelasnya.
Di samping KS, kata Rio, ES membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang.
“ES juga turut menenteng parang yang terjatuh dari tangan rekannya,” terangnya.
Usai kejadian itu viral, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengamankan dua pria tersebut yang mengaku sebagai aparat serta sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam, serta dua rekaman video peristiwa,” tuturnya.
Saat ini kedua pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka imbas kasus tersebut.
“Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, Rio menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keamanan masyarakat.
“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.(*)