Atas dasar itu, terang Anggi, pihaknya kemudian melayangkan surat somasi kepada IN, agar meminta maaf secara langsung kepada korban, dan membayar ganti rugi moril, materil dan imateril sebesar Rp.700juta kepada kliennya.
“Kami sudah layangkan somasi kepada yang bersangkutan. Bila somasi kami tidak diindahkan juga, kami akan melakukan upaya hukum yang lebih serius,” tegasnya.
Anggi Triana menyatakan, apa yang dilakukan IN merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diterapkan pasal 378 dan pasal 372 KUH Pidana, tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 Tahun penjara.
“Ini bisa diterapkan pidana karena diduga telah menawarkan sesuatu kepada klien kami akan tetapi apa yang telah ditawarkan tidak pernah ada.” tandasnya. (Bonz)