Bogor24Update – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan penindakan terhadap 65 kendaraan roda dua dan empat yang parkir sembarangan di kawasan Gelora Pakansari, Kecamatan Cibinong, Sabtu, 25 April 2026.
Kepala Bidang Lalu Lintas Disbub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan tindakan itu dilakukan karena puluhan kendaraan melanggar peraturan yang ada.
“Karena parkir sembarangan, kita kasih penindakan berupa pengempisan ban terhadap 57 motor dan delapan mobil. Jadi, total ada 65,” ujar Dadang kepada Bogor24update.
Dadang menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan tindakan terhadap masyarakat yang masih nekat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.
Musabab, lanjut dia, hal itu akan berimbas pada terjadinya kepadatan kendaraan hingga kemacetan.
“Patroli ini terus akan kita lakukan sampai benar-benar steril,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dadang menghimbau kepada masyarakat yang hendak berolahraga atau menikmati kulineran kawasan Pakansari untuk menyimpan kendaraannya di area yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Parkirlah di tempat yang sudah disediakan di dalam Gelora Pakansari, Laga Tangkas, dan Laga Satria,” pungkasnya. (*)




















