Cianjur24update – Pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pengacara di Kabupaten Cianjur akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian Resor Cianjur.
Pelaku berinisial TZ diamankan di kediamannya di wilayah Bogor oleh jajaran Satlantas Polres Cianjur bersama Sat Reskrim Polres Cianjur, usai dilakukan penyelidikan intensif.
Peristiwa kecelakaan tersebut sebelumnya terjadi di Jalan Raya Bandung–Cianjur, tepatnya di depan Pengadilan Agama Cianjur, Kecamatan Karangtengah, pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 04.38 WIB.
Korban diketahui bernama Dedi Nasrudin (40), yang meninggal dunia setelah mengalami luka berat akibat ditabrak dari belakang saat mengendarai sepeda motor.
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yuriko Hadi, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penelusuran rekaman CCTV dan keterangan saksi.
“Setelah kejadian, tim langsung melakukan penyelidikan dengan menyisir rekaman CCTV di sepanjang jalur yang dilalui kendaraan pelaku hingga Kabupaten Bandung Barat. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi kendaraan dan pelaku,” ujarnya, Rabu, 22 April 2026.
Ia menjelaskan, pelaku sempat bersembunyi sebelum akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
“Pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya di Bogor setelah kurang lebih satu minggu melarikan diri. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku saat kejadian.
Adapun kronologi kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F-2704-ZG dari arah Cianjur menuju Bandung.
Saat hendak menyalip kendaraan lain, korban ditabrak dari belakang oleh mobil Suzuki Carry pikap bernomor polisi F-8342-BH.
Setelah kejadian, pelaku tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, serta tidak melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Cianjur, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan akibat luka berat di bagian kepala.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut hingga tahap persidangan. (*)




















