Bogor24Update – Sejumlah pelaku usaha di wilayah barat Kabupaten Bogor mengeluhkan adanya kenaikan tarif retribusi sampah yang telah ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah san Retribusi Daerah, perubahan tarif tersebut menjadi dua kali lipat dari sebelumnya.
Salah satu pemilik usaha yang enggan disebut namanya mengaku keberatan dengan perubahan retribusi sampah tersebut. Sebab, kata dia, itu tidak sesuai dengan pendapatan penjualan.
“Ya ngerasa berat juga kalau sekali angkut naiknya mencapai dua kali lipat, jualan untungnya tidak seberapa ini retribusi sampahnya mahal banget per sekali angkutnya,” cetusnya, Kamis 18 Januari 2024.
Kondisi itu pun dibenarkan
Kepala UPT Kebersihan Wilayah UPT VI (Jasinga, Cibungbulang, Nanggung, Sadeng, Leuwiliang) Agung Sugiarto.
Dia menyebut kenaikan retribusi sampah itu sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan pada Desember 2023.
Namun Agung mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada pihak yang berkaitan sebelum aturan ini diberlakukan.