Bogor24Update – Sejumlah pelaku usaha di wilayah barat Kabupaten Bogor mengeluhkan adanya kenaikan tarif retribusi sampah yang telah ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah san Retribusi Daerah, perubahan tarif tersebut menjadi dua kali lipat dari sebelumnya.
Salah satu pemilik usaha yang enggan disebut namanya mengaku keberatan dengan perubahan retribusi sampah tersebut. Sebab, kata dia, itu tidak sesuai dengan pendapatan penjualan.
“Ya ngerasa berat juga kalau sekali angkut naiknya mencapai dua kali lipat, jualan untungnya tidak seberapa ini retribusi sampahnya mahal banget per sekali angkutnya,” cetusnya, Kamis 18 Januari 2024.
Kondisi itu pun dibenarkan
Kepala UPT Kebersihan Wilayah UPT VI (Jasinga, Cibungbulang, Nanggung, Sadeng, Leuwiliang) Agung Sugiarto.
Dia menyebut kenaikan retribusi sampah itu sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan pada Desember 2023.
Namun Agung mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada pihak yang berkaitan sebelum aturan ini diberlakukan.
“Sudah melakukan sosialisasi di bulan Desember dari Oktober, ada beberapa pelaku usaha dari pemerintah dari pihak rumah sakit,” kata dia.
Agung menyebut, aturan perubahan itu sebelumnya sudah melalui tahapan kajian dan telah dirumuskan dengan matang.
“Waktu merumuskan itu ada beberapa instansi juga yang dilibatkan dari dinkes dari pihak tertentu juga kan barengan sama dengan retribusi dari dinkes juga kan rumah sakit,” paparnya.
Diketahui, perubahan tersebut meliputi beberapa kategori kenaikan sebagai berikut :
Kategori Umum sekali angkut dipatok dengan harga, Stasiun Rp. 1.130.000, SPBU, Rp. 270.000, Sekolah I SD, SMP, SMA dan lain – lain Rp. 270.000, Sekolah II, Sekolah No Formal Paud, TK, BLK dan lain-lain Rp. 160.000, Rumah sakit Rp. 3.150.000, Klinik Rp. 300.000 dan Puskesmas Rp. 300.000.
Kategori Bisnis sekali angkut dipatok harga, Restaurant Rp.180.000, Mini market Rp. 180.000, Mall Rp. 900.000, Wisata alam Rp. 230.000, Wisata budaya Rp. 470.000, Wisata buatan Rp. 560.000, Hotel Rp. 270.000 sampai Rp. 900.000.