Bogor24Update – Indonesia Police Watch (IPW), menyoroti kasus pemerasan yang melibatkan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor dengan tersangka bernama Yusuf Sulaeman, seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPK.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengaku heran ada nilai transaksi yang begitu besar pada pemerasan tersebut hingga mencapai Rp700 juta.
Karena hal itu, Sugeng meminta Polres Bogor yang menangani kasus ini untuk menelusuri asal usul uang yang diberikan pejabat Disdik kepada pegawai KPK gadungan itu.
“Yang perlu didalami adalah itu ASN Disdik itu punya uang Rp700 juta darimana, nah itu yang harus didalami,” katanya kepada wartawan.
Baca Juga : Tak Hanya Disdik, Polisi Duga Kasus Pemerasan Juga Libatkan Pejabat di Dinas Lain
Menurut STS, sapaan akrabnya, jika uang itu dihasilkan dari pihak ke tiga, maka pegawai ASN yang terlibat kasus pemerasan bisa dikenakan kasus gratifikasi, suap-menyuap.
“Apakah boleh pinjam atau diperoleh dari menerima dari pihak pihak ke tiga. Kalau dia menerima dari pihak ke tiga maka dia bisa kena gratifikasi jadi di sana asal usul uangnya,” jelasnya.
Baca Juga : Kasus Pemerasan, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Jadi Lokasi Transaksi
Sementara, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Yusuf Sulaeman sudah terjadi sejak 2023.
“Sudah terjadi sejak 2023. Adapun modus operandinya, YS (Yusuf Sulaeman) menunjukan foto surat panggilan KPK palsu untuk menakuti kepada para saksi-saksi yang merupakan ASN di Dinas Pendidikan,” ungkap Rio.
Baca Juga : Terungkap, Pejabat yang Terlibat Kasus Pemerasan di Kabupaten Bogor Ternyata di Dinas Pendidikan
Dari tahun tersebut, lanjut Rio, pelaku melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat Disdik Kabupaten Bogor dengan total Rp700 juta.
Uang tersebut, diminta dan diserahkan oleh pejabat Disdik sebanyak tiga kali. Pertama sebesar Rp350 juta pada Januari 2023. Kemudian Rp50 juta di April 2023 dan Rp300 juta di April 2024. (*)