Bogor24Update – Kebijakan penghapusan penggunaan seragam Pramuka dan Smart Casual di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menuai kritik.
Salah satunya dilontarkan anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Golkar, Ridwan Muhibi.
Ridwan menyayangkan kebijakan tersebut diberlakukan di Kabupaten Bogor. Terlebih telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/491-ORG yang ditandatangani Pj Bupati Bogor Bachril Bakri pada Senin 14 Oktober 2024.
Ridwan menilai bahwa seragam Pramuka merupakan simbol penting yang menggambarkan dukungan pemerintah pada proses pembinaan anak muda.
“Pramuka itu penting untuk membentuk karakter pemuda bangsa. Gimana mau membentuk karakter anak-anak kita kalau pemerintahnya saja tidak mendukung, padahal hanya memakai pakaiannya saja sebagai bentuk dukungan kepada mereka,” cetusnya kepada wartawan, Selasa 15 Oktober 2024.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan kesan bahwa saat ini Pemkab Bogor anti terhadap adanya Pramuka yang padahal baik untuk mendidik siswa di sekolah.
“Jangan lah dihapus (penggunaan seragam Pramuka), kita harus dukung generasi bangsa lewat kegiatan Pramuka. Kita cuma pakai seragamnya saja masa gak mau,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor itu.
Pun dengan penghapusan seragam Smart Casual juga. Ridwan juga menyayangkan hal tersebut. Sebab, asal usul kebijakan itu sebelumnya adalah untuk membantu para pelaku UMKM di sektor pakaian yang ada di Bogor dan Indonesia.
“Smart Casual itu diperuntukkan agar para ASN membeli dan memakai produk Indonesia agar produk-produk Bogor atau Indonesia bisa digunakan oleh pemerintah. Ini membantu masyarakat, membantu ekonomi masyarakat,” tegas dia.
Karenanya, dia pun meminta Bachril Bakri untuk memikirkan kembali soal Surat Edaran tersebut. Sehingga, nilai-nilai Pramuka dan daya beli ASN terhadap pakaian lokal tidak hilang.
“Coba pikirkan kembali, agar masyarakat menilai bahwa pemerintah mendukung Pramuka dan pakaian asal Indonesia,” tutup dia.
Sekedar informasi, dalam Surat Edaran tersebut, penghapusan seragam Pramuka dan Smart Casual tercantum dalam poin tiga.
“Penggunaan Smart Casual dan Pakaian Praja Muda Karana (Pramuka) tidak digunakan lagi,” bunyi poin tiga.
Dalam Surat Edaran tersebut, Pemkab Bogor menejelaskan bahwa kebijakan itu ada sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.(*)