Bogor24Update – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, mendata dan memverifikasi langsung keberadaan juru parkir (jukir) di sepanjang Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, pada Senin, 3 Agustus 2026.
Hal tersebut dilakukan saat melakukan inspeksi ke jalur parkir yang masuk dalam zona resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Jalan Suryakencana. Langkah itu dilakukan sebagai upaya Pemkot Bogor membenahi pendapatan dari sektor perparkiran.
“Lebih kepada pengumpulan data, fakta di lapangan, dan informasi pemberlakukan tiket (karcis) resmi dari Pemkot yang diberikan Dishub. Termasuk proses setoran dari jukir ke danru (komandan regu) seperti apa,” kata Jenal kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa ada 50 juru parkir yang berada di sepanjang Jalan Suryakencana diwawancarai langsung. Dan hal yang sama juga akan dilakukan di titik lain yang menjadi zona parkir resmi.
Pasalnya, banyak aduan mengenai parkir resmi yang tidak disertai dengan karcis parkir. Ia menilai penyertaan karcis ini merupakan legitimasi dan pembeda antara parkir resmi dan parkir liar. “Kalau parkir liar kan jelas, tidak menjadi konversi untuk pembangunan daerah,” jelasnya.
Untuk menanamkan kepercayaan kepada jukir, Pemkot Bogor akan melakukan pembinaan kepada mereka yang rencananya dilakukan setiap tiga bulan. Para jukir dianggap bagian dari pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Menurut ia, pendapatan para jukir di tiap zona berbeda-beda. Hal itu tergantung luasan lahan dan volume kendaraan yang tertampung pada setiap tempat parkir.
Kata ia, di Jalan Suryakencana saja, penyetoran para juru parkir ke Dishub Kota Bogor ada yang mencapai Rp120 ribu hingga Rp480 ribu. Bahkan bisa bertambah jika akhir pekan. Jumlah itu di luar pendapatan murni para juru parkir
“Ini menjadi dasar buat kami menjawab pertanyaan publik tentang parkir resmi pemerintah. Ada total 110 titik zona parkir resmi milik pemerintah. Semua terus kita evaluasi,” ungkap Jenal.
Lebih lanjut ia menegaskan, aplikasi digitalisasi di zona parkir resmi wajib dilaksanakan sebagai wujud transparansi. Digitalisasi pembayaran parkir akan langsung masuk ke kas daerah. Sanksi berupa denda bagi para pelanggar parkir juga akan ditegaskan.
“Target pendapatan Kota Bogor dari sektor parkir tepi jalan tahun ini adalah Rp4 miliar. Di tengah tahun ini sudah tercapai Rp2 miliar kurang lebih,” ucap Jenal Mutaqin.
Sementara itu, Dede, salah seorang juru parkir di Jalan Suryakencana mengaku selalu memberikan karcis kepada para pengendara yang parkir di jalur resmi. Bahkan, kadang dirinya menggunakan transaksi digital seperti QRIS untuk meminta pembayaran parkir kepada pengunjung.
“Seringnya saya pake QRIS, karena langsung disetorkan ke Dishub,” katanya. (*)




















