“LSM tersebut menyebut, bahwa salah satu pelaku berinisial A (koordinator penambang ilegal) mengaku membayar uang kordinasi senilai 1 milyar rupiah untuk melakukan penambangan di Gunung Sanggabuana,” jelasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, akan melakukan penegakkan hukum tanpa pandang bulu dan terjun langsung untuk menindak tegas bagi penambang galian Ilegal/Liar di Tanjungsari dan juga dimanapun yang masuk di Wilayah Kabupaten Bogor.
“Dengan adanya berita fitnah yang dibuat oleh para pelaku tersebut terkait uang koordinasi hanya sebagai upaya menjatuhkan penegak hukum dan akan kami tindak tegas,” tandasnya.