Bogor24Update – Jajaran Polres Bogor, mengungkap rumah produksi tembakau sintetis di wilayah Tangerang Selatan, Banten. Pengungkapan itu dilakukan usai satu pelaku pengedar narkotika ditangkap di Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, satu pelaku yang ditangkap yakni AF pada Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan tembakau sintetis seberat 1,44 gram.
“Usai penangkapan itu, kami lakukan pengembangan. Di hari yang sama dan desa yang sama, kami tangkap HN dengan barang bukti 11,57 gram tembakau sintetis siap edar. Mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang,” jelas Adhimas di Mako Polres Bogor, Rabu 19 Juni 2024.
Dari keterangan tersebut, Satnarkoba Polres pun melakukan pengembangan ke wilayah Tangerang Selatan. Hasilnya, pada 10 Juni 2024, dua pelaku berinisial MI dan AP berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah tersebut.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sintetis dengan berat 706,73 gram. Kemudian ada juga narkotika jenis sabu seberat 6,08 gram, serta berbagai bahan dan alat untuk memproduksi narkotika jenis sintetis. Sementara MI mengaku memproduksi hal itu bersama orang berinisial AS,” kata Adhimas.
Berbekal informasi itu, pengembangan kemudian dilanjutkan. Di hari yang sama, pelaku AS ditangkap di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.