Bogor24Update – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota mengungkap kasus narkotika dan obat keras tertentu di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan narkotika”, kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, Selasa, 29 Oktober 2024.
Dalam kurun waktu dari 18 September sampai 22 Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 23 tersangka kasus narkoba dan obat keras tertentu.
Adapun 23 tersangka tersebut dengan rincian 11 tersangka kasus sabu dengan barang bukti seberat 96.31 gram, tersangka ganja 1 orang dengan barang bukti seberat 36.51 gram, tersangka tembakau sintetis 10 orang dengan barang bukti seberat 870,27 gram, dan tersangka obat keras tertentu dan psikotropika 1 orang dengan barang bukti 1.061 butir.
“Semua pelaku kami tangkap di wilayah Kota Bogor,” imbuh Bismo.
Dalam pengungkapan ini, petugas kepolisian berhasil menangkap MR (18), warga Dramaga yang merupakan pelaku home industri tembakau sintetis yang diperintahkan oleh M berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk meracik tembakau murni menjadi tembakau sintetis.