Bogor24Update – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota mengungkap kasus narkotika dan obat keras tertentu di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan narkotika”, kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, Selasa, 29 Oktober 2024.
Dalam kurun waktu dari 18 September sampai 22 Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 23 tersangka kasus narkoba dan obat keras tertentu.
Adapun 23 tersangka tersebut dengan rincian 11 tersangka kasus sabu dengan barang bukti seberat 96.31 gram, tersangka ganja 1 orang dengan barang bukti seberat 36.51 gram, tersangka tembakau sintetis 10 orang dengan barang bukti seberat 870,27 gram, dan tersangka obat keras tertentu dan psikotropika 1 orang dengan barang bukti 1.061 butir.
“Semua pelaku kami tangkap di wilayah Kota Bogor,” imbuh Bismo.
Dalam pengungkapan ini, petugas kepolisian berhasil menangkap MR (18), warga Dramaga yang merupakan pelaku home industri tembakau sintetis yang diperintahkan oleh M berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk meracik tembakau murni menjadi tembakau sintetis.
Dari para tersangka yang ditangkap, sambungnya, dua orang di antaranya merupakan residivis dengan inisial RH (37) di vonis di Pengadilan Negeri Depok tahun 2018 kasus ganja dan IM (34) di vonis di Pengadilan Negeri Bandung tahun 2017 kasus ganja.
“Keduanya kami tangkap kembali dengan kasus peredaran sabu di Kota Bogor,” papar Bismo.
Ia menegaskan, komitmen tidak akan lelah dalam memberantas peredaran kejahatan narkotika di Kota Bogor dan membuat generasi muda serta warga Kota Bogor jangan sampai menjadi korban dan pelaku peredaran narkotika.
Apabila warga Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menghubungi hotline di nomor aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau call center 110.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus sabu dan ganja akan dijerat Pasal 111, 112, 113, dan 114 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk tersangka kasus obat keras tertentu akan dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU 17/2023 tentang Kesehatan. (*)