Baca Juga : Bupati Bogor Minta Dishub-DPUPR Awasi Laju Truk Tambang di Jembatan Leuwiranji
Diketahui, pada Perbup tersebut, waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang diatur pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Kemudian pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang diberlakukan pada ruas jalan di Daerah sesuai kewenangan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah.
Lalu pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang berlaku untuk semua kendaraan angkutan barang khusus tambang, meliputi:
a. tanah;
b. pasir;
c. batu; atau
d. gamping/batu kapur.
Namun pada kenyataan yang ada, truk tambang kerap kali melanggar aturan tersebut dengan melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan.