Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menarik kembali mobil dinas yang diduga digunakan pejabat Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) setelah terjaring operasi di wilayah Cawang Jakarta Timur.
Mobil dinas jenis Mitsubishi Xpander Cross tersebut ditarik kembali ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.
Mobil tersebut ditarik karena kedapatan menggunakan plat nomor palsu.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor Achmad Wildan mengatakan bahwa proses penarikan kendaraan tersebut sudah berjalan.
“Itu ada surat perintah yang diterbitkan Pak Sekda. Surat untuk penarikan kendaraan (tengah) dalam proses,” kata dia kepada wartawan, Rabu 21 Mei 2025.
Namun, Wildan menyebut tidak ada jangka waktu tertentu berapa lama kendaraan tersebut berada di bawah BPKAD.
“Di surat tidak ada jangka waktunya (berapa lama mobil ditarik),” tutur Wildan.
Sebelumnya diberitakan, mobil dinas diduga milik pejabat Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor ditilang saat melintas di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Dari kabar yang didapat, peristiwa itu terjadi pada Senin 19 Mei 2025. Mobil dinas jenis Mitsubishi Xpander Cross tersebut ditilang usai kedapatan menggunakan plat nomor palsu.
Mobil tersebut memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukkannya. Dimana yang seharusnya plat berwarna merah dengan Nopol F 1554 I diubah menjadi TNKB hitam bernopol F 1557 YM.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika membenarkan penilangan terhadap mobil dinas milik pejabat Bappenda tersebut.
“Bappenda Bappenda,” tutur Ajat. (*)