Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengadakan rapat bersama para pengusaha kafe dan restoran di markasnya, Jalan Pajajaran, Rabu, 21 Mei 2025.
Rapat tersebut membahas penegakan aturan terkait peredaran dan promosi minuman beralkohol atau minol golongan B dan C di wilayah Kota Bogor.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menegaskan kembali komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk menertibkan penjualan minol yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Walikota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh pelaku usaha, khususnya pengusaha kafe dan restoran, bahwa penjualan minuman beralkohol golongan B dan C dilarang di wilayah Kota Bogor. Hal ini sudah diatur dalam peraturan daerah dan harus dipatuhi demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep juga menekankan larangan promosi minuman beralkohol dalam bentuk apa pun. “Kami tidak hanya melarang penjualannya, tetapi juga melarang segala bentuk promosi minuman beralkohol, baik melalui media sosial, media cetak, maupun media luar ruang,” tambahnya.
Satpol PP Kota Bogor menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Penegakan aturan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Kota Bogor sebagai kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya. (*)