Bogor24Update – Petugas gabungan dari Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Denpom III/1 Bogor, dan Satpol PP Kota Bogor menggelar razia di kafe dan tempat hiburan malam (THM).
Dalam kegiatan itu, petugas selain berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) juga mengamankan seorang pengunjung kafe yang terindikasi mengkonsumsi obat benzo.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, operasi petugas gabungan digelar pada Rabu, 29 Mei 2024 mulai pukul 22.00 WIB.
Kegiatan itu dilaksanakan di tiga titik lokasi kafe dan THM yang berada di Jalan Sholeh Iskandar, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Siliwangi.
Di lokasi tersebut, petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi, miras, dan juga pengecekan urine terhadap pengunjung.
“Dari cek urine terhadap 40 pengunjung kafe dengan hasil 39 negatif dan satu orang positif benzo an yamin (29 tahun),” kata Bismo dalam keterangannya, Kamis, 30 Mei 2024.
Selanjutnya, pengunjung yang positif obat benzo dibawa ke Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, sambungnya, petugas gabungan juga mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek di lokasi tersebut.
“Diamankan beberapa botol miras dari berbagai merek jumlah 59 botol,” tandasnya. (*)