Bogor24Update – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas pada proses pungut dan hitung suara Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor akan mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia menjelaskan, besaran santunan yang akan diterima tersebut diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 soal pemberian santunan untuk petugas KPPS meninggal dunia ataupun luka-luka saat bertugas.
“Sudah ada ketentuannya, karena anggarannya dari KPU RI,” Kata Adi kepada wartawan, Selasa 20 Februari 2024.
Dalam ketentuan itu, KPU RI juga diketahui memberikan santunan sebesar Rp16 juta untuk korban luka berat, Rp30 juta untuk cacat permanen, Rp10 juta untuk biaya pemakaman, serta Rp8 juta untuk korban luka sedang.
Baca Juga : Anggota KPPS Meninggal Dunia, Tergeletak di Pekarangan Rumah Usai Alami Muntah Darah
Namun Adi menyebut bahwa santunan itu nantinya baru bisa diterima oleh keluarga petugas KPPS dalam waktu 40 hari kerja setelah pengajuan ahli waris yang saat ini persyaratannya masih berproses.
“Untuk santunan berkas pengajuannya sedang disiapkan oleh ahli waris. Karena anggarannya dari KPU RI bisa 40 hari baru diterima keluarga korban,” jelasnya.
Sementara berdasarkan informasi sementara yang diterima, ada dua petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas. Di antaranya SM (19), perempuan di TPS 09 Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng dan petugas KPPS berinisial A (50) di Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja. (*)