Bogor24Update – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas pada proses pungut dan hitung suara Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor akan mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia menjelaskan, besaran santunan yang akan diterima tersebut diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 soal pemberian santunan untuk petugas KPPS meninggal dunia ataupun luka-luka saat bertugas.
“Sudah ada ketentuannya, karena anggarannya dari KPU RI,” Kata Adi kepada wartawan, Selasa 20 Februari 2024.
Dalam ketentuan itu, KPU RI juga diketahui memberikan santunan sebesar Rp16 juta untuk korban luka berat, Rp30 juta untuk cacat permanen, Rp10 juta untuk biaya pemakaman, serta Rp8 juta untuk korban luka sedang.