Baca Juga : Anggota KPPS Meninggal Dunia, Tergeletak di Pekarangan Rumah Usai Alami Muntah Darah
Namun Adi menyebut bahwa santunan itu nantinya baru bisa diterima oleh keluarga petugas KPPS dalam waktu 40 hari kerja setelah pengajuan ahli waris yang saat ini persyaratannya masih berproses.
“Untuk santunan berkas pengajuannya sedang disiapkan oleh ahli waris. Karena anggarannya dari KPU RI bisa 40 hari baru diterima keluarga korban,” jelasnya.
Sementara berdasarkan informasi sementara yang diterima, ada dua petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas. Di antaranya SM (19), perempuan di TPS 09 Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng dan petugas KPPS berinisial A (50) di Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja. (*)