Bogor24Update – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota membongkar kasus narkoba melalui jasa ekspedisi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RAP (26) berikut dengan barang bukti ganja seberat 600 gram.
Kepala Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menjelaskan, penangkapan RAP merupakan pengungkapan hasil kerja sama Satresnarkoba dengan jasa ekspedisi.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi pengiriman barang yang diindikasikan narkoba jenis ganja terhadap tersangka.
Namun tujuan pengiriman merupakan alamat yang dihuni oleh sepasang lansia yang merupakan kakek dari tersangka yang mengaku paket tersebut berisikan pakaian.
“Modus yang dikirim melalui jasa ekspedisi bahwa di dalamnya pakaian, ternyata di dalamnya itu ganja yang dibalut alumunium foil supaya tidak terdeteksi,” kata Eka, Senin, 15 Juli 2024.
Dijelaskan, RAP ditangkap oleh petugas saat mengambil paket usai diterima oleh sepasang lansia tersebut. Dia juga mengakui paket tersebut berisikan ganja.
“Tersangka mengakui bahwa paket tersebut berisikan narkotika jenis ganja yang dipesan dari Kota Medan,” katanya.
Selain mengamankan RAP, polisi menyita barang bukti ganja seberat 600 gram. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika.
Eka mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
“Tidak sampai ini saja, kami terus mengembangkan sampai ke atasnya lagi,” katanya.
Untuk diketahui, RAP merupakan satu di antara 26 tersangka dari 20 kasus narkoba yang diungkap dalam Operasi Antik Lodaya dari 5 sampai 14 Juli 2024. (*)