Bogor24Update – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor bersama Polsek Rumpin berhasil membongkar praktik oplos gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku dengan inisial TS, MF, dan AS berikut dengan barang bukti yang disita 83 tabung gas ukuran 5,5 kilogram.
“Kita mengamankan tiga pelaku sementara ini yang berada di Desa Tamansari Kecamatan Rumpin,” ungkap Kasatresksim Polres Bogor AKP Yohannes, Rabu, 23 Agustus 2023.
Adapun ketiganya, adalah TS selaku pemilik usaha, MF selaku pengelola usaha, dan AS selaku pengawas lapangan.
Lebih lanjut dijelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan cara memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku bersama tiga pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni S, U dan G selaku penyuntik gas.
“Untuk modus operandi tiga pelaku bersama tiga DPO melakukan kegiatan penyalahgunaan gas bersubsidi yakni memindahkan atau menyuntikan gas 3 kilogram subsidi pemerintah dipindahkan ke gas 5,5 kilogram,” jelasnya.
Praktik oplos gas elpiji bersubsidi ke gas non subsidi tersebut tidak dilakukan di dalam gudang, namun para pelaku melakukannya di area lapang untuk menghindari dari kecelakaan ledakan.
“Berdasarkan keterangan dari para pelaku sudah melakukan usaha ilegal ini selama kurang lebih satu bulan,” imbuh Yohannes.
Selain para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 60 tabung non subsidi dan 23 tabung 5,5 kilogram di mobil pikap di gudang tempat usaha tersebut.
Yohannes menegaskan, perbuatan ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, namun bagi masyarakat kurang mampu atas gas elpiji 3 kilogram.
Diketahui, kerugian keuangan negara Rp3,5 juta perharinya, sehingga jika ditotalkan dalam satu bulan terhitung Rp110 juta lebih keuntungan yang mereka hasilkan dari usaha ilegal.
“Diduga pelaku mendapatkan gas 3 kg dari oknum yang tidak bertanggung jawab, di mana seharusnya gas 3 kg tersebut didistribusikan kepada warung untuk dijual kepada masyarakat, namun malah disalahgunakan oleh para pelaku.” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar UU 22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.