Dari hasil pemeriksaan di lokasi, terangnya, petugas mendapati kantong plastik tersebut berisikan ribuan petasan ukuran kecil dan sejumlah petasan ukuran besar.
“Setelah diperiksa ditemukan barang bukti berupa 4000 butir petasan ukuran 2 inchi yang dibungkus plastik hitam, dan 10 gulung petasan renteng ukuran besar yang dibungkus plastik hitam,” ungkapnya, Kamis, 6 April 2023.
Kompol Puji menambahkan, dari hasil introgerasi diketahui petasan tersebut akan dijual dan tidak mempunyai izin.
Selanjutnya, MA bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bogor Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Upaya yang dilakukan kami menginterview dan pembinaaan serta edukasi pada penjual. Kemudian menyita benda sitaan petasan tersebut,” pungkasnya.