Bogor24Update – Puluhan tersangka kasus narkoba dan industri rumahan minuman keras (miras) jenis ciu ditangkap polisi di berbagai wilayah di Kota Bogor dalam sebulan terakhir.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranudikarta, mengatakan ada 45 kasus narkoba dan industri rumahan miras ciu yang diungkap Satresnarkoba Polresta Bogor Kota dalam periodik April-Mei 2025.
Dari jumlah kasus tersebut, 56 tersangka ditangkap polisi dengan 51 tersangka kasus narkoba dan 5 tersangka kasus rumah produksi miras.
“Pada kasus narkoba para tersangka kami amankan dari 45 TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Indra didampingi Kepala Satresnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, Senin, 9 Juni 2025.
TKP tersebut di antaranya, wilayah Bogor Selatan 10 orang, Bogor Barat 9 orang, Bogor Tengah 8 orang, Bogor Utara dan Bogor Timur masing-masing 7 orang, dan wilayah Tanah Sareal 4 orang.
Barang bukti narkotika yang berhasil disita, di antaranya 360,74 gram sabu, 556,18 gram tembakau sintetis, 127,10 gram ganja, 57.418 butir obat keras tertentu, 2.791 butir psikotropika, dan 327 butir ekstasi.
“Adapun dari 51 tersangka kasus narkoba rata-rata pengedar. Modus selama ini menggunakan media sosial salah satunya Instagram,” beber Indra.
Para tersangka dalam kasus narkoba ini dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 112 ayat 1 dan 2.
Kemudian juga Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan 435 ayat 2. Serta Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 60 ayat 2 dan Pasal 62 ayat 2.
Sementara itu dalam kasus industri rumahan miras ciu, terdapat lima tersangka yang diamankan.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti 130 jeriken miras jenis ciu ukuran 30 liter dan 273 botol miras jenis ciu yang dikemas dalam dus.
“Kami juga menyita 1 jeriken biang arak Bali dan 100 botol arak bali. Ada juga 2.000 botol kosong kemasan arak bali, 10.000 tutup botol berbagai warna, 3 set alat pengukur suhu kadar alkohol, 3 galon kosong, dan 3 ember,” beber Indra.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 204 ayat 1, Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 56 KUHP. Selain itu juga Pasal 137 ayat 1 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (*)