Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Polisi Tangkap 56 Tersangka Kasus Narkoba dan Pabrik Miras Ciu di Kota Bogor

Redaksi by Redaksi
9 Juni 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polisi Tangkap 56 Tersangka Kasus Narkoba dan Pabrik Miras Ciu di Kota Bogor

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranudikarta (kedua kiri) saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan industri rumahan miras ciu di Mapolresta Bogor Kota, Senin, 9 Juni 2025.

Bogor24Update – Puluhan tersangka kasus narkoba dan industri rumahan minuman keras (miras) jenis ciu ditangkap polisi di berbagai wilayah di Kota Bogor dalam sebulan terakhir.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranudikarta, mengatakan ada 45 kasus narkoba dan industri rumahan miras ciu yang diungkap Satresnarkoba Polresta Bogor Kota dalam periodik April-Mei 2025.

Dari jumlah kasus tersebut, 56 tersangka ditangkap polisi dengan 51 tersangka kasus narkoba dan 5 tersangka kasus rumah produksi miras.

BACA JUGA :

Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda jadi Penguat Nilai Budaya Sunda

Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda jadi Penguat Nilai Budaya Sunda

9 Mei 2026
Ribuan Warga Tumpah Ruah Saksikan Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda

Ribuan Warga Tumpah Ruah Saksikan Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda

9 Mei 2026
Hadiri Pameran APFI di Cibinong, Bima Arya Tersentuh Lihat Foto Korban Erupsi Gunung Semeru

Hadiri Pameran APFI di Cibinong, Bima Arya Tersentuh Lihat Foto Korban Erupsi Gunung Semeru

8 Mei 2026
Digelar Pekan Ini, Pemkab Harap Bogorun 2026 Dongkrak Ekonomi 

Digelar Pekan Ini, Pemkab Harap Bogorun 2026 Dongkrak Ekonomi 

8 Mei 2026

“Pada kasus narkoba para tersangka kami amankan dari 45 TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Indra didampingi Kepala Satresnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, Senin, 9 Juni 2025.

TKP tersebut di antaranya, wilayah Bogor Selatan 10 orang, Bogor Barat 9 orang, Bogor Tengah 8 orang, Bogor Utara dan Bogor Timur masing-masing 7 orang, dan wilayah Tanah Sareal 4 orang.

Barang bukti narkotika yang berhasil disita, di antaranya 360,74 gram sabu, 556,18 gram tembakau sintetis, 127,10 gram ganja, 57.418 butir obat keras tertentu, 2.791 butir psikotropika, dan 327 butir ekstasi.

“Adapun dari 51 tersangka kasus narkoba rata-rata pengedar. Modus selama ini menggunakan media sosial salah satunya Instagram,” beber Indra.

Para tersangka dalam kasus narkoba ini dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 112 ayat 1 dan 2.

Kemudian juga Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan 435 ayat 2. Serta Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 60 ayat 2 dan Pasal 62 ayat 2.

Sementara itu dalam kasus industri rumahan miras ciu, terdapat lima tersangka yang diamankan.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti 130 jeriken miras jenis ciu ukuran 30 liter dan 273 botol miras jenis ciu yang dikemas dalam dus.

“Kami juga menyita 1 jeriken biang arak Bali dan 100 botol arak bali. Ada juga 2.000 botol kosong kemasan arak bali, 10.000 tutup botol berbagai warna, 3 set alat pengukur suhu kadar alkohol, 3 galon kosong, dan 3 ember,” beber Indra.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 204 ayat 1, Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 56 KUHP. Selain itu juga Pasal 137 ayat 1 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (*)

Tags: 56 tersangka Kota Bogorbogor24updateKasus narkoba Kota BogorSatresnarkoba Polresta Bogor KotaWakapolresta Bogor Kota
SendShare4Tweet2ShareShareSend
Previous Post

Disdik Bakal Panggil 2 ASN yang Diduga Terlibat Perselingkuhan 

Next Post

BKPSDM Desak Disdik Bina 2 ASN yang Diduga Terlibat Perselingkuhan 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda jadi Penguat Nilai Budaya Sunda
Bogor24update

Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda jadi Penguat Nilai Budaya Sunda

9 Mei 2026
Ribuan Warga Tumpah Ruah Saksikan Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda
Bogor24update

Ribuan Warga Tumpah Ruah Saksikan Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda

9 Mei 2026
Hadiri Pameran APFI di Cibinong, Bima Arya Tersentuh Lihat Foto Korban Erupsi Gunung Semeru
Bogor24update

Hadiri Pameran APFI di Cibinong, Bima Arya Tersentuh Lihat Foto Korban Erupsi Gunung Semeru

8 Mei 2026
Digelar Pekan Ini, Pemkab Harap Bogorun 2026 Dongkrak Ekonomi 
Bogor24update

Digelar Pekan Ini, Pemkab Harap Bogorun 2026 Dongkrak Ekonomi 

8 Mei 2026
Kemenkes Tinjau Program MBG Kelompok 3B di Posyandu Kota Bogor 
Bogor24update

Kemenkes Tinjau Program MBG Kelompok 3B di Posyandu Kota Bogor 

8 Mei 2026
Kemendagri Gelar Aksi Bebersih Situ Gede Lewat Gerakan Indonesia ASRI
Bogor24update

Kemendagri Gelar Aksi Bebersih Situ Gede Lewat Gerakan Indonesia ASRI

8 Mei 2026
Next Post
Dua ASN Disdik Terlibat Perselingkuhan, Dugaan Skandal Dibeberkan Sang Anak

BKPSDM Desak Disdik Bina 2 ASN yang Diduga Terlibat Perselingkuhan 

Deudeuh Ka Lembur di Tegallega Tarik Perhatian Warga Amerika-Belanda

Deudeuh Ka Lembur di Tegallega Tarik Perhatian Warga Amerika-Belanda

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
Tak Ada Solusi untuk Jalur Tambang pada Pertemuan Pertama Bogor-Tangerang 

Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN Disdik Kabupaten Bogor Diberhentikan

21 Desember 2025
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Hari Terakhir Libur Panjang, 10 Ribu Kendaraan Padati Puncak Pagi Ini

Hari Terakhir Libur Panjang, 10 Ribu Kendaraan Padati Puncak Pagi Ini

29 Januari 2025
Dugaan Korupsi RSUD Parung Kembali Digulirkan, Sejumlah Pejabat Dipanggil Kejari

Dugaan Korupsi RSUD Parung Kembali Digulirkan, Sejumlah Pejabat Dipanggil Kejari

6 Maret 2026
Kecelakaan Beruntun di Jonggol, Pemotor dan Sopir Angkot Terluka

Kecelakaan Beruntun di Jonggol, Pemotor dan Sopir Angkot Terluka

7 Januari 2026
Pemkab Bogor Bentuk Pansel Usai 2 Kursi Direksi PT Sayaga Wisata Kosong

Bupati Beri Warning, Kades di Bogor Dilarang Minta THR ke Perusahaan

8 Maret 2026

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In