Bogor24Update – Polresta Bogor Kota menetapkan AMM sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Septian (37), satpam rumah di Kota Bogor.
Penetapan tersangka AMM yang tak lain anak majikan korban ini setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Saat ini tersangka sudah kami tetapkan dengan melalui proses gelar perkara. Tersangka majikannya dari korban inisial AMM,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho kepada awak media, Sabtu, 18 Januari 2025.
Aji menjelaskan, motif dibalik pembunuhan karena sakit hati dari tersangka kepada korban yang kerap melaporkan pulang malam ke orang tuanya.
“Motifnya sampai saat ini dikarenakan sakit hati. Karena korban sering melaporkan tersangka yang sering pulang malam kepada orang tuanya,” jelasnya.
Aksi penganiayaan berujung tewasnya Septian terjadi di rumah AMM, Jalan Lawanggintung, Kelurahan Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan, pada Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul 02.30 WIB.
Peristiwa itu diketahui setelah korban dalam kondisi bersimbah darah di pos satpam oleh saksi W. Ketika saksi memeriksa, ia mendapati tersangka hendak menuju ke lantai dua rumah tersebut.
“Saksi (mendengar) ada suara, kemudian ada darah. Pada saat melihat (saksi), tersangka mencoba untuk naik ke lantai dua. Dan di situ terjadi pergumulan antara saksi dengan tersangka,” papar Aji.
Untuk mengalihkan perhatian, saksi memecahkan kaca dan membuat keributan akhirnya membuat tersangka masuk ke dalam rumah. Saksi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bogor Selatan.
Dikatakan Aji, korban diduga sempat melawan tersangka sebelum akhirnya ditemukan tergeletak bersimbah darah.
“Kemungkinan ada perkelahian antara tangan kosong dengan senjata tajam,” jelasnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan oleh tersangka.
“Kita sudah dapatkan tadi dini hari berupa sajam dan alat bukti lainnya,” terangnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP. (*)