Cianjur24Update – Kepolisian Resor Cianjur berhasil membongkar puluhan kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas (OKT) sepanjang dua bulan pertama tahun 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 40 orang sebagai tersangka.
Berdasarkan data Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, tercatat sebanyak 29 laporan polisi sejak Januari hingga Februari 2026.
Para tersangka terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, serta peredaran obat keras tertentu tanpa izin.
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Jumlah kios yang berhasil kami tindak di lokasi ini sekitar empat sampai lima kios. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan, sehingga kami bisa melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tertentu,” ujarnya, Selasa, 17 Februari 2026.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 118,45 gram dan ganja seberat 276,68 gram. Selain itu, turut disita 22.196 butir obat keras terbatas, yang terdiri dari Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.
Kapolres menambahkan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang penanganannya membutuhkan sinergi lintas sektor, tidak hanya aparat penegak hukum.
“Kejahatan ini bersifat extraordinary crime, sehingga penanganannya tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Kami sangat membutuhkan dukungan wartawan dan masyarakat dalam memberikan informasi,” tambahnya.
Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Cianjur, antara lain Ciranjang, Cianjur Kota, Pacet, Cikalongkulon, Pasirkuda, Cibeber, Karangtengah, Agrabinta, Cidaun, Cilaku, Mande, dan Warungkondang.
Para pelaku menggunakan beragam modus operandi, mulai dari sistem tempel lokasi dengan peta digital, transaksi melalui transfer, hingga penjualan langsung tanpa izin resmi.
Sebagai upaya pencegahan dan penindakan berkelanjutan, Polres Cianjur membuka layanan pelaporan masyarakat selama 24 jam untuk berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Setiap laporan akan ditindaklanjuti atau dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai kewenangan. (*)




















