Bogor24Update – Polresta Bogor Kota terus melakukan pemberantasan judi online. Kali ini, polisi akan mengajukan upaya pemblokiran untuk 27 situs judi online.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan pemblokiran 27 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ke 27 situs judi online tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus perjudian online oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota akhir-akhir ini.
“Dari berbagai penangkapan yang kami lakukan, juga dilakukan permohonan blokir ke Kominfo. Total ada 27 situs judi online,” katanya, Jumat, 28 Juni 2024.