Bogor24update – Produk makanan dan jasa wajib bersertifikat halal di tahun 2024. Aturan itu dikekuarkan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan berlaku mulai 17 Oktober 2024.
Khusus pada produk makanan, meski yang digunakan pada produk itu berasal dari bahan yang halal, tetap harus memiliki sertifikat halal karena yang dilihat adalah prosesnya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Verifikasi dan Penilaian Produk Halal pada BPJPH Kemenag, Cecep Kosasih usai menyerahkan sertifikat halal kepada Esteh Indonesia di Bogor, Kamis 30 Maret 2023.
Cecep Kosasih mengatakan, sekarang BPJPH tengah menggencarkan kampanye wajib sertifikasi halal tahun 2024.
“Karena produk makanan, minuman, obat tradisional, dan jasa penyembelihan hewan mulai tanggal 17 Oktober 2024 sudah wajib bersertifikat halal. Jadi harus siap-siap dari sekarang,” ujarnya.
Ia menambahkan, kementerian memberikan keringanan untuk pengurusan sertifikasi hala. Saat ini ada kemudahan dan lebih cepat dari awalnya 21 hari menjadi 12 hari hingga terbitnya sertifikat halal.