Bogor24update – Jajaran Polresta Bogor Kota menyita puluhan ribu butir petasan dalam razia petasan di wilayah hukumnya, pada Sabtu 1 April 2023 sore.
Barang bukti tersebut disita dari dua pedagang di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota melarang bagi siapapun untuk tidak menjual dan menyalakan petasan atau mercon lantaran berbahaya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Bogor Tengah Kompol Surya menjelaskan, cipta kondisi operasi atau razia petasan oleh personel gabungan dengan menyarasar pedagang kembang api yang diduga menjual petasan di Jalan Dewi Sartika.
Dari hasil pemeriksaan lapak di dua pedagang berinisial JI dan R, polisi mendapati puluhan ribu butir petasan lempar atau petasan korek.
“Diamankan petasan lempar (petasan korek) tanpa merek (home industri) dikemas dengan ikatan karet gelang berjumlah 200 ikat atau sebanyak 20.000 butir,” terangnya.
Untuk selanjutnya, kata Kompol Surya, petugas memberikan imbauan untuk tidak menjual petasan lantaran berbahaya.
“Kami menghimbau dan memberi arahan kepada pedagang akan resiko bahaya yang ditimbulkan akibat dari petasan juga dapat mengganggu warga yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadan,” ujarnya.
Sementara untuk puluhan ribu butir petasan disita sebagai barang bukti. Polisi juga memberikan surat tanda terima (STP) untuk ditandatangani oleh pedagang yang bersangkutan.
“Kami meminta warga masyarakat sekitar apabila ada yang mengetahui, melihat pedagang yang menjual petasan agar dapat melaporkan kepada kepolisian terdekat,” kata Kompol Surya.