Berikutnya, tarif pajak parkir turun dari 35% menjadi 10%, tarif mandi uap atau spa naik dari 25% menjadi 40%, tarif karaoke dan sejenisnya naik dari 30% menjadi 40%, tarif pajak penerangan jalan naik dari 5% menjadi 10%, NJOPTKP untuk peralihan atas dasar jual beli naik dari Rp60 juta menjadi Rp80 juta.
Ia menambahkan, ada juga dihapuskannya retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Kemudian, dihapuskannya retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan tera atau tera ulang, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan retribusi izin trayek.
“Tapi penambahan objek baru retribusi yaitu GOR di kecamatan dan penyesuaian tarif pelayanan persampahan atau kebersihan,” imbuh Sekda.
Ia menerangkan, untuk naskah akademik raperda PDRD telah disusun, juga tengah diharmonisasi oleh Kanwil Kememkumham Jawa Barat. Setelah ini, pihaknya akan menyampaikan draft raperda tersebut ke DPRD Kota Bogor.
“Raperda masuk dalam pembahasan sidang 2 tahun 2023,” pungkasnya.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana menambahkan, instansinya menggarap raperda PDRD sejak tahun 2021. Kegiatan rapat dengar pendapat kali ini untuk meminta saran masukan dari para pelaku usaha di Kota Bogor.
“Hari ini menggali usulan-usulan dari pengusaha Kota Bogor bidang perhotelan, pengelolaan parkir, restoran, hiburan dan lainnya. Pemungutan pajak dan retribusi harus sesuai dengan UU yang ada, sehingga harus dirumuskan perda dari UU tersebut,” kata Deni.
Deni menjabarkan, UU HKPD sendiri telah disosialisasikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pihaknya juga telah merumuskan Raperda PDRD.
Sementara naskah akademik telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi pada Januari 2023.
“Rangkaian harus dilakukan agar usulan raperda PDRD ini saat diusulkan ke DPRD Kota Bogor bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (Ris)