SUKABUMI24UPDATE — Ratusan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sukabumi menyuarakan tuntutan kepastian status kepegawaian. Mereka menggelar konsolidasi untuk menyamakan sikap sekaligus memperkuat perjuangan terkait masa depan PPPK. Kegiatan tersebut berlangsung di Palagan Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Minggu (30/8/2026).
Konsolidasi diikuti sejumlah forum dan organisasi, di antaranya FPHI, PPPK 2019-2024, PPPK paruh waktu, Ikatan Guru PAI, Guru Olahraga, hingga Gerakan Honorer Fasyankes. Ketua FPHI Korda Sukabumi, Suherman, S.Pd.I., mengatakan hingga kini isu mengenai peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu maupun pengangkatan PPPK menjadi PNS masih belum memiliki kepastian hukum yang jelas. Menurutnya, berbagai pernyataan mengenai masa depan PPPK selama ini masih sebatas wacana. Kondisi tersebut membuat para tenaga PPPK mempertanyakan kepastian status dan masa depan mereka.“Semua masih statemen. Belum ada payung hukum yang jelas. Kami butuh kepastian,” tegas Suherman.
Ia menilai para PPPK telah bertahun-tahun mengabdi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, masa depan mereka tidak seharusnya terus berada dalam ketidakpastian. Selain kepastian status, persoalan batas usia menjadi salah satu tuntutan utama yang disuarakan dalam konsolidasi tersebut. Forum PPPK meminta pemerintah menghapus batas maksimal usia 35 tahun apabila nantinya terdapat kebijakan pengangkatan PPPK menjadi PNS.
Suherman menilai ketentuan tersebut akan menjadi kendala bagi mayoritas tenaga PPPK yang saat ini telah berusia di atas 35 tahun.“Mayoritas kami sudah di atas 35 tahun. Kalau ada batasan itu, sama saja menutup pintu pengabdian kami,” ujarnya.
Ketua ASN Guru PPPK Sukabumi, Kris Dwi Purnomo, M.Pd., menyampaikan hal serupa. Ia mengusulkan agar masa kerja, usia, dan sertifikat pendidik menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan pengangkatan. Menurutnya, pengalaman dan masa pengabdian para PPPK seharusnya menjadi salah satu dasar utama, bukan kembali mengandalkan mekanisme tes. “Jangan pakai tes lagi. Lihat pengabdian kami selama ini,” katanya.
Dalam konsolidasi tersebut, para peserta juga membahas rencana Silaturahmi Nasional (Silatnas) yang dijadwalkan berlangsung pada 7 September 2026. Agenda yang sebelumnya direncanakan digelar di kawasan Istiqlal-Monas, untuk wilayah Sukabumi diputuskan dipusatkan di Pendopo Kabupaten Sukabumi. Kris mengajak seluruh forum guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis untuk tetap menjaga kekompakan dalam memperjuangkan kepastian masa depan PPPK.
“Kami ajak semua forum guru, nakes, dan teknis untuk tetap solid. Perjuangan ini demi masa depan kita bersama,” tuturnya. Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang pengadaan PPPK paruh waktu. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan atau pengangkatan PPPK menjadi PNS masih menjadi perhatian para tenaga PPPK yang berharap adanya kepastian dari pemerintah.
Penulis: Tim Redaksi Sukabumi24Update
Sumber: Konsolidasi PPPK Kabupaten Sukabumi






















