Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama dengan Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Tanah Sareal memusnahkan 1.890 botol minuman keras (miras).
Pemusnahan miras dari berbagai merek yang berlangsung di Mako Satpol PP Kota Bogor itu merupakan hasil dari operasi Satpol PP terhadap warung-warung yang diduga menjual miras tanpa izin resmi di wilayah Kota Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menyampaikan tindakan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai maraknya penjualan miras ilegal.
“Kami bersama Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Tanah Sareal memusnahkan barang bukti hasil penindakan terhadap razia minuman beralkohol tidak berizin di wilayah Kota Bogor,” kata Agustian Syah, Senin, 8 Juli 2024.
Dari operasi selama periode April hingga Juni, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 1.890 botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi dari pemerintah.
Lebih lanjut dijelaskan, operasi itu dilakukan di beberapa titik lokasi yang sering menjadi keluhan warga, terutama di daerah Warung Jambu.
“Sabtu kemarin kami melakukan penindakan di sana (Warung Jambu) dan mengamankan sekitar 700 botol miras dalam satu malam. Kami menindaklanjuti keluhan warga dengan serius dan akan terus melakukan razia serta pemusnahan sesuai dengan tahapan per triwulan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Camat Bogor Utara, Riki Robiansyah menyampaikan pihaknya telah melakukan pemantauan berdasarkan aduan masyarakat. Setelah itu, pihaknya melanjutkan informasi tersebut kepada Satpol PP Kota Bogor untuk ditindaklanjuti.
“Di wilayah Bogor Utara memang ada beberapa tempat yang kami pantau berdasarkan aduan masyarakat,” kata Riki.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat, terutama anak muda untuk dapat menjauhi miras, sebab dapat menjadi pemicu tindakan kriminal.
“Kami imbau terutama kepada para pemuda di Kota Bogor bahwa perilaku negatif seperti ini harus kita jauhi bersama,” ucapnya.
Sekretaris Camat (Sekcam) Tanah Sareal, Uay Setiawan yang hadir dalam kegiatan itu menambahkan, pihaknya mendukung terhadap program razia miras yang dilakukan Satpol PP Kota Bogor.
“Kami dari Kecamatan Tanah Sareal mendukung kegiatan Satpol PP Kota Bogor terkait razia miras ini. Jika masih ada yang terlepas dari kontrol kami, kami siap untuk mendukung dan melakukan pemusnahan miras bersama-sama,” ujar Uay Setiawan. (*)